- Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act)
adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat
tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet
seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan.
SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka,
dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana
itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet
saat ini.
- Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
- Contoh Kasus
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa
izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube
dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube
harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak
mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan
hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
- Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan
PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo,
Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah
pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh
dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari
Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan
oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC
yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa
hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga
melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang
akan terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
- Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang
tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus
konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok
(melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs
kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya
akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang
menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website,
tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi
hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak
mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan
untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media
seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain;
kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan
PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan
PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang
nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan
konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan
situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet,
karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar
pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar
Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir
akses ke situs tersebut.
- Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada
Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh
di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google
bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak
sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng,
mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang
Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor
Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti
Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama
ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan
dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir
semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya,
seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut
menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka
di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang
terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro
dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung
pemodal raksasa).
- Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Hal ini dilakukan sebelum tanggal 24 Januari 2012!
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jadi, sudah banyak gerakan-gerakan yang dilakukan untuk menentang RUU SOPA dan PIPA yang dirancang oleh Lamar Smith (ini biangnya gan :p). Meskipun ada juga yang mendukung RUU SOPA dan PIPA
ini, tapi kita harus tetap melawannya! Pengguna/user Internet di
seluruh dunia sangat banyak, gan! Suara dan gerakan kecil yang kita
buat, akan sangat membantu gerakan anti RUU SOPA dan PIPA ini. Contohnya saja Anonymous yang sudah meng-take down beberapa sites/situs yang mendukung RUU SOPA dan PIPA ini. Jadi, mulailah dari sekarang!
Nah, itu dia artikel mengenai Pengertian SOPA dan PIPA versi thread di KASKUS oleh agan vexa. Untuk
informasi lebih lanjut, kakak-kakak semua bisa mengunjungi thread
KASKUS yang telah dibuat. Mohon maaf karena ini hanya hasil jiplakan
dari tetangga sebelah dan bukan saya yang membuat tulisan ini. Ayo,
dukung terus gerakan Anti SOPA dan PIPA demi kelangsungan hidup Internet!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar